Terkini.id, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan dibalik Bharada E alias Bharada Eliezer yang akhirnya ingin berbicara jujur terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang diperbuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam acara Satu Meja, Kapolri Listyo Sigit mengatakan telah memanggil Bharada E untuk menghadap dirinya serta Tim Khusus Polri.
Ketika pemanggilan itu terjadi, status Bharada E sudah sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Setelah itu, Bharada E menyatakan siap untuk berkata jujur soal insiden berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo.
Lebih lanjut lagi, Kapolri Listyo Sigit berujar pada saat itu Bharada E juga memohon untuk tidak dipecat dari institusi Polri.
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Kapolri Listyo Sigit, dikutip terkini.id dari kompas.com, Kamis 8 September 2022.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," lanjut Kapolri Listyo Sigit.
Selanjutnya, orang nomor satu di Polri ini menyebutkan Bharada E sebelumnya masih tetap pada skenario awal Ferdy Sambo yang berujar bahwa telah terjadi baku tembak antara dirinya (Bharada E) dan Brigadir J.
Sikap Bharada E kemudian berubah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," tutur Kapolri Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," tambah Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit akhirnya berhasil mendapat pengakuan Bharada E yang sejujur-jujurnya tentang kronologis pembunuhan Brigadir J di Jl Duren Tiga, Jakarta.
Bharada E menuliskan kronologis terkait bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi melalui tulisan yang dilakukan di depan Tim Khusus Polri.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," imbuh Kapolri Listyo Sigit.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih sebanyak lima orang.
Lima orang tersangka ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Seluruh tersangka akan dikenakan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.










