Brigadir J Disebut Punya Kepribadian Ganda, Kamaruddin: Boleh Dibunuh Gitu?

Brigadir J Disebut Punya Kepribadian Ganda, Kamaruddin: Boleh Dibunuh Gitu?

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J alias Brigadir Yoshua buka suara terkait klaim Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo yang menduga Brigadir J mempunyai kepribadian ganda.

Kamaruddin Simanjuntak menilai apa yang diucapkan oleh Arman Hanis memberikan kesan seolah-olah jika Brigadir J memiliki kepribadian ganda pantas untuk dihabisi nyawanya.

“Brigadir J punya kepribadian ganda? Hahaha. Kenapa jadi Brigadir J. Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan?,” ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu 9 November 2022.

Untuk menjawab klaim pengacara Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan bahwa sang jenderal bintang dua sendiri yang memilih Brigadir J sebagai ajudannya bukan orang lain.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak berpendapat kalau Brigadir J mempunyai kepribadian ganda, maka yang dapat disalahkan dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.

“Kemudian dibunuh FS dibikin penyakitnya, masuk akal gak? Lahir sehat, masuk polisi sehat, menjalani profesi polisi sehat terus dari Jambi. Karena dia terbaik, direkrut ke Pidum Polri. Karena di mata Sambo terbaik, dia direkrut menjadi ajudan,” katanya.

“Ada enggak Jenderal yang bodoh yang merekrut tidak sehat menjadi ajudan. Ada enggak orang yang nyuruh orang penyakitan jadi ajudan. Dia yang bodoh dong kalau nyari orang yang penyakitan jadi ajudan, apalagi ajudan istri,” tuturnya.

Sebagai informasi, Arman Hanis telah mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa yang berisi dugaan bahwa Brigadir J mempunyai kepribadian ganda.

Surat itu merupakan bentuk keberatan pihak Ferdy Sambo atas status terdakwa yang diperoleh kliennya.

Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa membacakan surat keberatan pihak Ferdy Sambo di depan para saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk mengkonfirmasi kebenaran tuduhan ini.

"Terus ada lagi keberatan saudara [penasihat hukum] bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ucap Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa.

Awalnya Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa memperingati pihak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa yang terdapat dalam berkas perkara bukan sebaliknya.

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya," imbuhnya.

Namun demikian, hakim akan memberikan kesempatan untuk pihak Ferdy Sambo agar membuktikan tuduhan Brigadir J berkepribadian ganda tersebut.

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silahkan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," jelasnya.

"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," pungkasnya.

Sumber: viva.co.id