4. Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkam untuk vaksin dosis kedua.
Penulis

4. Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkam untuk vaksin dosis kedua.
5. Bagi yang berusia 6-17 tahun yang telah melalukan perjalanan ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi
6. Bagi yang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun diwajibkan melakukan pendampingan oleh pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan seperti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes negatif RT-PCR atau antigen negatif.
Para pelaku perjalanan dalam negeri cukup menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen, akan tetapi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.