Terkini.id, Jakarta – Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah persiapkan beberapa aturan baru. Satu di antaranya akan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.
"Terkait penggunaan PCR pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditentukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat. Terutama pada sektor pariwisata," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin 25 Oktober 2021.
"Meski kasus sudah sangat rendah, belajar dari negara lain kita tetap memperkuat 3M supaya kasus tidak kembali menguat, terutama periode libur Natal dan tahun baru," tambahnya.
Lebih lanjut Luhut mengatakan penerapan tes di moda transportasi selain pesawat akan diberlakukan secara bertahap.
"Secara bertahap penggunaan tes juga akan diterapkan pada transportasi lain selama mengantisipasi periode Natal dan tahun baru," ucapnya.
Dia membeberkan perbandingan masa libur Natal dan tahun baru pada tahun lalu dengan tahun ini. Menurutnya, mobilitas masyarakat ke Bali tahun ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti.
"Sebagai perbandingan, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus. Walaupun tanpa varian delta dapat kami sampaikan bahw mobilitas di Bali sudah sama dengan Natal-tahun baru yang tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga risiko menaikkan kasus," jelasnya, dilansir dari Detikcom.
Meski tes PCR akan diberlakukan untuk moda transportasi selain pesawat, pemerintah juga telah membuat kebijakan harga PCR diturunkan.
Lebih lanjut Luhut menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan.
"Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 25 Oktober 2021.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam.










