Opsi Lain untuk Pemerintah Sulsel Selain Menolak Perpanjangan Kontrak Vale

Opsi Lain untuk Pemerintah Sulsel Selain Menolak Perpanjangan Kontrak Vale

R
HZ
Redaksi
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

PT Vale Indonesia (INCO), salah satu perusahaan multinasional dalam pertambangan Nikel yang terintegrasi, memang selalu menarik diikuti perkembangannya. Beberapa bulan ini kita ikuti bagaimana manajemen Vale sangat serius untuk ekspansi, melalui kerjasama dengan beberapa perusahaan asing untuk membangun smelter di site Morowali Sulteng dan site Pomalaa Sultra.

Namun, tiba - tiba ada berita penolakan penpanjangan kontrak karya PT. Vale Indonesia Tbk yang disuarakan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di depan Rapat Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022) lalu.

Dari berita yang beredar, ketiga Gubernur tersebut menilai kontribusi Vale selama ini masih kecil termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya sehingga mereka meminta konsesi lahan Vale sebaiknya dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur serta meminta lahan Kontrak Karya yang akan berakhir di tahun 2025 tidak diperpanjang. Jika konsesi lahan Vale dapat dikelola oleh BUMD, maka akan leboh dikontrol untuk kesejahteraan masyarakat.

Anggota Panja dari partai PDIP dari Dapil Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri (ARW), pun meminta perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia dikaji dengan baik. Terlebih selama ini, pemerintah dan warga setempat tak banyak menikmati manfaat.

“Di sinilah saatnya, apakah memungkinkan tidak diperpanjang atau diciutkan sisanya untuk BUMN atau BUMD," sebutnya (fajar.co.id)

Kontrak Karya dan Aturan Baru Pertambangan Indonesia

Berdasarkan dokumen Kontrak Karya PT Vale Indonesia yang diperbarui pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025, lahan konsesi yang dimiliki Vale seluas 118.017 hektar, yang mencakup tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

Rezim perijinan petambangan sesuai UU no 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara sudah tidak menggunakan Kontrak Karya lagi tapi akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Vale, sebagai kontraktor pemerintah dalam mengelola SDA Nikel tentu berharap ijinnya dapat diperpanjang dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya penerapan Good Mining Practices atau praktik pengelolaan tambang yang baik dari sisi safety, lingkungan dan sosial; koservasi mineral sehingga SDA yang ada dapat dikelola dengan optimal; kontribusi langsung dan tidak langsung kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten; kontribusi kepada masyarakat sekitar melalui implementasi CSR atau dalam hal ini Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).