Nia Ramadhani Serta Suami dan Sopirnya Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Nia Ramadhani Serta Suami dan Sopirnya Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Ananda Rezky W

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Diketahui pada Rabu, 7 Juli 2021, Nia Ramadhani sempat menghebohkan publik terkait penangkapan dirinya di dirumahnya yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dilansir dari detik.com. Nia ditangkap setelah terlebih dahulu sopirnya ditangkap oleh pihak berwajib. Kemudian Ardi Bakrie yang adalah suami dari Nia menyerahkan diri setelah adanya pengakuan dari Nia bahwa Ia sering mengkonsumsi sabu bersama suaminya. Ketiganya kemudian dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.

Pada hari Kamis, 23 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari kumparan.com. Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan atas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir yang juga terlibat, Zen Vivianto.

"Menetapkan terdakwa satu, dua, dan tiga pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang. Dikutip dari kumparan.com. Pada hari Kamis, 23 Desember 2021.

JPU pun sempat menjabarkan alasan menjatuhkan tuntutan 12 bulan rehabilitasi untuk Nia, Ardi, dan Zen. Ada setidaknya dua hal yang memberatkan mereka.

"Satu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dua, perbuatan terdakwa dua (Nia) dan tiga (Ardi) sebagai publik figur tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata JPU.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat memohon pada majelis hakim untuk memberi pembelaan. Namun, permohonan mereka ditolak.
"Itu nanti saja, jangan di sini," kata Hakim.
Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Desember 2021.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.