Terkini.id, Jakarta - Muhammad Sulton seorang narapidana pengendali dari penyelundupan narkoba sebesar 92 kg sabu resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Berbanding terbalik saat Sulton menjadi tahanan LP Surabaya yang mendapat tuntutan mati oleh jaksa.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang yang dikutip terkini.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Rabu, 22 Juni 2022.
Ketok palu putusan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Juni lalu dengan ketua majelis Jhonny Butar-butar dan anggota yaitu Sadruddin dan Yulia Susanda.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap majelis.
Berita tersebut menarik perhatian masyarakat dalam memberikan beberapa komentar terkait putusan hakim yang resmi vonis bebas Sulton. Dilansir dari Twitter @detikcom telah dirangkum beberapa komentar netizen.

Seperti komentar dari @daoesfir “KPK coba cek rekening para hakimnya, eh ga mungkin lwt rekening lah ya, pasti cash keras’”
Lalu komentar dari @”92kg? itu kalo jadi duit semua berapa sih kira kira”
Bahkan ada satu komentar sebut keturunan penegak hukum didoakan menjadi pengguna narkoba yaitu dari @SriKayaNona “semoga keturunan penegak hukum yg mengurus kasus ini bermasalah hidupnya karena kecanduan narkoba. Biar tau rasa.”
Dan masih banyak komentar lainnya yang mempertanyakan terkait putusan hakim dalam mengadili kasus narkoba.
Kasus bermula saat Sulton menyuruh dua kaki tangannya yang masih berada di luar lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kg. Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Perintah itu terjadi pada Februari 2021. Nanang mendapatkan Rp 600 juta.
Paket sabu dan sebungkus besar ekstasi itu diambil dari Medan, Sumut. Tim Sulton di posisi penghubung karena paket akan digeser ke tim lain secara estafet. Sebelum mengontrol 92 kg sabu itu, Sulton berhasil mengontrol peredaran 140 kg sabu.
Di kasus itu, Rafiz Hafiz dan Nanang dihukum mati.










