Muhammad Sulton seorang narapidana pengendali dari penyelundupan narkoba sebesar 92 kg sabu resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Berbanding terbalik saat Sulton menjadi tahanan LP Surabaya yang mendapat tuntutan mati oleh jaksa.
Isman Lewa dinyatakan bersalah dan terpidana atas pembuatan akta hibah yang dibuat berdasarkan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6
Aparat penegak hukum diminta tidak serampangan dan tebang pilih menerapkan pasal dalam mempidanakan seseorang. Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan Wahid mengatakan dampak penegakan