Slamet Maarif Buka Suara Soal Penembak FPI Divonis Bebas: Makin Lucu Aja Negeri ini!

Slamet Maarif Buka Suara Soal Penembak FPI Divonis Bebas: Makin Lucu Aja Negeri ini!

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif buka suara terkait anggota polisi yang menjadi tersangka penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas oleh majelis hakim. Dia menyoroti hukum yang ada di Indonesia dengan menyebut makin lucu aja negeri ini.

Slamet juga mengatakan jika sejak awal penanganan kasus ini sudah ada keanehan yang terjadi dalam proses hukumnya.

Dia menyebut tersangka pada awalnya menjadi saksi dalam kasus penembakan ini padahal menurut Slamet seharusnya bukan tersangka yang bersaksi karena melihat statusnya yang menjadi pelaku penembakan terhadap laskar FPI.

“Makin lucu aja negeri ini. Terus yang bunuh genderuwo? Dari awal emang aneh. Dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas”, kata Slamet, dikutip dari laman Tempo.co, Jumat 18 Maret 2022.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan jika tidak ada yang bisa diharapkan dalam menyelesaikan masalah hukum karena yang bersalah divonis bebas hingga dia menyebut tunggu pengadilan akhirat yang lebih adil lagi.

“Tidak ada yang bisa diharapkan. Tunggu saja dipengadilan akhirat”, katanya lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia”, kata Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan oleh hakim ketua, Arif Nuryanta.

Seperti diketahui, dua pelaku penembakan terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek adalah perwira polisi yakni, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Kedua tersangka ini divonis bebas setelah majelis hakim memeprtimbangkannya dan memberikan alasan jika tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah upaya membela diri sehingga berdasarkan alasan tersebut, kedua tersangka bebas dan dilepaskan dari segala jeratan hukum.

Mejelis hakim menyebut jika tersangka diserang oleh laskar FPI dengan mencekik, mengeroyok, menjambak hingga upaya merebut senjata api milik para tersangka sehingga dilakukan penembakan karena menyelamatkan senjata api miliknya dan itu merupakan tindakan membela diri.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dan menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum”, kata hakim ketua, Arif Nuryanta.