Meski Terlarang, Komunitas Advokat Peduli BPJS Ini Dukung Legalitas Ganja Untuk Medis

Meski Terlarang, Komunitas Advokat Peduli BPJS Ini Dukung Legalitas Ganja Untuk Medis

Subhan Riyadi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta-Penggunaan ganja sebagai obat memang cukup kontroversial. Keberadaannyapun dianggap "parasit" dan termasuk kedalam barang ilegal.

Di sisi lain, sebenarnya tanaman yang tumbuh subur di Indonesiaini memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan.Namun meski penggunaannya tidak selalu berbahaya, ganja bisa memengaruhi tubuh dan pikiran manusia saat masuk ke dalam tubuh. Sebagaimana dilansir hellosehat.

Meski demikian, Dermanto menegaskan selain memiliki manfaat medis, ganja juga bisa menimbulkan efek negatif jika dikonsumsi berlebihan.

Oleh karena itu, jika ada obat lain yang lebih efektif dan tentu saja legal, sepertinya belum saatnya beralih ke tanaman yang satu ini. Pasalnya di Indonesia sendiri pemakaian ganja untuk obat masih belum dilegalkan.

Terkait pemberitaan legalisasi ganja untuk medis sehingga mengurangi beban BPJS Kesehatan maka Komunitas Advocat Peduli BPJS Kesehatan mendukung wacana tersebut.

Anggota Komunitas Advokat BPJS Kesehatan Faisal mengatakan, Legalisasi Ganja berdasarkan penelusurannya dari berbagai sumber secara medis sebetulnya legalisasi ini sudah dilakukan oleh banyak negara, sebagaimana ditulisnya melaui pesan WA kepada media. Kamis 17 Oktober 2019.

"Jadi sebetulnya tidak ada salahnya Indonesia meneliti lebih jauh mengenai dampak positif dari tanaman ganja, apakah tanaman ganja itu memiliki manfaat positif?," tambah Faizal.

Namun demikian, Faisal Wahyudi Wahid Putra. SH. MH menyadari ada benturan dari sisi Peraturan Perundangan mengenai Narkoba. Komunitas Advocat mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan tanaman ganja mengandung zat berbahaya yang dilarang di Indonesia dan apabila seseorang memiliki tanaman ganja tersebut maka dapat terjerat ancaman pidana mininal 4 tahun (Pasal 111 UU Narkotika).

Oleh karena itu agar menciptakan kepastian hukum khususnya manfaat tanaman ganja dari sisi medis tersebut, maka, kami (komunitas Advocat Peduli BPJS) mendesak DPR RI dan Menteri Kesehatan untuk melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam dari segala aspek termasuk secara sosiologis dan yuridis agar tidak terulang lagi pro dan kontra seperti dalam kasus yang menimpa seorang suami menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang terkena sakit kanker dipidana.

"bagaimanapun dunia kesehatan di Indonesia perlu menciptakan terobosan baru dalam mengobati kanker salah satunya dengan tanaman ganja," tandas Faisal.

Toh demikian, Faisal berpesan, Jangan sekali-kali menggunakan ganja sembarangan.

"Ingatlah bahwa ganja merupakan barang ilegal yang masuk dalam kategori obat-obatan terlarang," tukas Faisal.

Sementara, Dermanto Tumip SH menuturkan, Di dalam undang-undang, ganja masuk ke dalam narkotika golongan I berbarengan dengan sabu-sabu, kokain, opium, dan heroin. Jangankan mengonsumsinya, menanam ganja bukan dengan tujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan bahkan bisa dikenakan jeratan pidana.

"Meski bisa diolah sebagai obat, jangan menyalahgunakan tanaman yang satu ini," pungkas Dermanto.