Data OJK menyebutkan, guru adalah kalangan yang paling banyak menjadi korban pinjaman online ilegal, mencapai hingga 42 persen. Di bawahnya adalah korban PHK sebanyak 21 persen, ibu rumah tangga 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.
Cara Menyelesaikan Pinjaman Online Ilegal
Kepada para korban pinjaman online, Direktur Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DPLJ), Indra menyampaikan beberapa tips yang bisa ditempuh, di antaranya segera melunasi utang. Karena utang harus tetap dibayar.
Kedua, jangan gali lubang tutup lubang. Alias pinjam uang untuk menutupi utang yang sudah ada. Ketiga, korban harus melaporkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal itu ke Satgas PAKI (Satuan Tugas Penanganan Keuangan Ilegal), dengan mendatangi Kantor polisi terdekat, ke Website patrolisiber.go.id, info@cyber.polri.go.id hingga email Satgas PAKI: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Keempat, laporkan penagihan tak beretika, misalnya dengan Blokir nomor yang
meneror. Misalnya memberitahu semua kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal diabaikan.
Kelima, ajukan keringanan utang. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lainnya.
Untuk Milenial dan Gen Z: Bekerja dengan Sehat Tanpa Utang Bermasalah
Hal lain yang ditekankan OJK adalah perlunya masyarakat untuk menjaga performa angsuran utangnya di lembaga pembiayaan tetap lancar, tentunya dengan membuat perencanaan yang matang.
Direktur Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo mengungkapkan, sejumlah perusahaan sudah memberlakukan aturan terkait SLIK OJK yang bersih alias tidak ada masalah dengan kredit.
"Sekarang pegawai-pegawai kontrak di Jakarta itu banyak yang selalu minta SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Karena perusahaan-perusahaan sekarang tidak mau terima karyawan yang berurusan dengan utang nunggak dan lain-lain," ungkap dia.










