Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Dipilih Jadi Pangkostrad, Harta Kekayaan Capai Rp33 M

Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Dipilih Jadi Pangkostrad, Harta Kekayaan Capai Rp33 M

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Mayjen TNI Maruli Simanjuntak ditunjuk menjadi Pangkostrad oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sebagai Pangkostrad, ternyata harta kekayaan menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mencapai Rp33 Miliar.

Seperti yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK ynag dilihat pada Sabtu 22 Januari 2022, Maruli memiliki kekayaan sebanyak Rp33.049.609.308.

Total harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan Maruli pada 29 Maret 2021.

Jika dirinci, seperti yang dilansir dari Detikcom, Maruli memiliki tanah dan bangunan senilai Rp3.931.225.000. Tanah itu terbagi di 3 lokasi, sebagai berikut:

  1. Tanah Seluas 300 m2 di Buleleng, hasil sendiri Rp150.000.000;
  2. Tanah Seluas 650 m2 di Bogor, hibah tanpa akta Rp828.100.000;
  3. Tanah Seluas 525 m2 di Bandung, hasil sendiri Rp2.953.125.000.

Selain itu, Maruli juga memiliki kendaraan senilai Rp132.950.000. Kendaraan tersebut terdiri dari dua motor.

Dikabarkan, kedua motor itu terdiri dari, satu motor BMW K-75 solo tahun 1995 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp109.950.000.

Kedua adalah motor Kawasaki LX 150E CKD tahun 2014 juga merupakan hasil sendiri senilai Rp23.000.000.

Selanjutnya Maruli Simanjuntak juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.806.710.625. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp2.266.050.000.

Kemudian, mantu Luhut itu juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp13.032.673.683 dan harta Rp12.000.000.000.

Namun, sayangnya Maruli memiliki utang senilai Rp120.000.000. Dengan demikian, total harta kekayaan Maruli yang dilaporkan sebanyak Rp33.049.609.308.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menjadi Pangkostrad.

Penunjukan perwira tinggi yang juga menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Andika pada Jumat 21 Januari 2022 kemarin.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Surat ditandatangani oleh Jenderal Andika.

"Pangkostrad (dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak)," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, Sabtu 22 Januari 2022.