Masih Dalam Sistem PJJ, Kemendikbud Godok Kebijakan Bantuan Biaya Kouta

Masih Dalam Sistem PJJ, Kemendikbud Godok Kebijakan Bantuan Biaya Kouta

Ikky Z

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Dilansir dari situs resmi covid19.go.id, pada Jum’at 14 Agustus 2020 jumlah kasus yang terkonfirmasi positif 135.123, sembuh 89.618, dan yang meninggal 6.021 jiwa.

Hal ini pun berdampak pada beberapa sektor. Salah satu sektor yang sangat terasa adalah sektor pendidikan.

Pasalnya sudah beberapa bulan ini proses belajar dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PPJ).

Metode PJJ tentunya memiliki konsekuensi buruk. Hal yang paling dikeluhkan oleh para siswa, mahasiswa serta orang tua adalah persoalan kouta dalam melakukan PPJ.

Hal ini pun menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Kementerian Pendidikan dan Budaya ( Kemendikbud), selaku penanggung jawab dalam bidang ini tentunya tidak akan tinggal diam.

Dikutip dari CNN Indonesia Ainun Naims selaku Sekertaris Jenderal Kemendikbud mengatakan pihaknya sedang menggodok kebijakan membantu biaya kuota dalam proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kuota untuk mahasiswa, siswa, guru, dosen. Sekarang sedang kita godok," ucapnya melalui konferensi video, Jumat 14 Agustus 2020.

Mengenai hal ini, ia juga berharap bahwa perlu ada koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses bantuan ini.

"Mudah-mudahan nanti bisa dikoordinasikan bersama dan tidak ada tumpang tindih bantuan yang dilaksanakan PTN dan pemerintah pusat," tambahnya.

Perlu juga diketahui bahwa tahun ajaran 2020/2021 tetap dilakukan dengan sistem PJJ.

Hal ini disampaikan oleh Jamal Wiwoho selaku Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) bahwa pihaknya sudah sepakat tahun ajaran 2020/2021 tetap dengan sistem PJJ.

"Kita sepakat untuk bersama-sama mengikuti arahan kementerian agar semester depan masih daring. Termasuk untuk mahasiswa baru," ungkapnya dikutip dari CNN Indonesia.

Namun Nizam selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud mengatakan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan secara PJJ, seperti praktikum, tugas akhir, dan disertasi.

"Kegiatan Yang terkait dengan kelulusan seperti tugas akhir, disertasi, tentu tidak bisa kami halangi. Termasuk juga praktikum akan diselenggarakan [secara fisik], tidak bisa digantikan dengan daring,” ungkapnya.

Selain dari itu, semuanya tetap dilaksanakan dalam sistem PPJ, termasuk kegiatan masa orientasi mahasiswa baru.