Terkini.id, Jakarta - Logo baru stempel halal Indonesia diubah Kementerian Agama RI. Namun, bentuk logo baru tersebut banyak dikritik di media sosial. Selain karena cenderung berbentuk wayang, netizen juga menilai tulisan kaligrafinya justru makin sulit dibaca.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sebelumnya menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.
Lewat siaran pers, Kementerian Agama pada Sabtu 12 Maret 2022 menyampaikan, penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. "Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.
Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.
Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna.
"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur Aqil.
Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal Indonesia akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal.
Arfi menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Di samping itu, pelaku usaha juga wajib menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan seluruh aspek produksi terhindar dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
"Mari kita gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," katanya.
Sejumlah netizen menyoroti logo tersebut, salah satu di antaranya adalah Jonru Ginting, atau Jon Riah Ukur. Menurut dia, banyak keanehan dari logo baru tersebut. Selain karena tulisan halalnya sulit dibaca, dia juga heran karena wewenang sertifikasi halal diambil alih oleh BPJPH, bukan lagi Majelis Ulama Indonesia.
"Saya ini asli orang Karo (atau batak Karo). Tapi entah kenapa, sejak dulu saya suka berteman dengan orang Jawa. Bagi saya, orang Jawa itu asyik. Bahkan akhirnya saya dapat istri orang Jawa, dan merasa nyaman saat bergaul dengan keluarga istri yang orang Jawa semua," tulisnya.
"Tapi terus terang, ketika melihat logo halal terbaru yang nuansanya Jawa banget, saya merasa sangat tidak sreg. Karena saya tahu, Indonesia itu bukan hanya Jawa. Logo tersebut sangat tidak universal.
Bahkan teman-teman saya yang orang Jawa, mereka juga tidak suka pada logo baru tersebut. Terutama karena kaligrafi pada logonya agak sulit dibaca. Bahkan terkesan bahwa tulisannya bukan HALAL. Maaf jika keliru ? Namun hal yang paling mengusik pikiran saya bukanlah logonya. Yang paling mengusik pikiran saya adalah lembaga yang mengeluarkan logo baru tersebut: BPJPH. Selama ini, urusan logo halal menjadi wewenang MUI. Kok tiba-tiba berubah jadi BPJPH? Apakah ini artinya....???? Hm ya sudahlah. Sejak tahun 2014 kita memang sudah terbiasa dibuat bingung setiap hari," ulas Jonru.










