MUI Dukung Boikot Produk Israel dan Sekutunya

MUI Dukung Boikot Produk Israel dan Sekutunya

Azhar Azhari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.Id, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto menegaskan alasan MUI ikut mendukung boikot produk-produk yang pendukung atau terafiliasi dengan Israel dan sekutunya.

Terutama produk yang terafiliasi dengan Israel dan sekutunya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.

Prof Sudarnoto menjelaskan, aksi boikot tersebut yang diserukan MUI untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina. Hal ini disampaikannya di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu 10 Maret 2024.

"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," kata Prof Sudarnoto dikutip dalam laman resmi MUI, Senin 11 Maret 2024.

Prof Sudarnoto menuturkan, bahwa produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

"Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya.

Prof Sudarnoto menekankan, aksi boikot juga merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.

"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," ungkapnya.

Dijelaskan oleh Prof Sudarnoto, seperti halnya produk kurma yang halal dan marak dijual di bulan Ramadan. Tetapi bisa menjadi haram karena hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.

"Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," jelasnya