Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJPH Kemenag telah menetapkan sertifikasi produk halal secara nasional per 1 Maret 2022. Dengan demikian pengurusan sertifikat halal tidak lagi ke Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Logo baru stempel halal Indonesia diubah Kementerian Agama RI. Namun, bentuk logo baru tersebut banyak dikritik di media sosial. Selain karena cenderung berbentuk wayang, netizen juga menilai tulisan kaligrafinya justru makin sulit dibaca.