KPK Minta Peter Gontha Serahkan Bukti Dugaan Tindakan Korupsi Maskapai Garuda Indonesia

KPK Minta Peter Gontha Serahkan Bukti Dugaan Tindakan Korupsi Maskapai Garuda Indonesia

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha untuk menyerahkan data mengenai dugaan tindak pidana korupsi di BUMN bidang maskapai penerbangan tersebut.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Peter Gontha pernah menyebut harga sewa pesawat perusahaan pelat merah itu terlalu mahal.

Oleh karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mendorong Peter untuk memberikan data rinci soal harga sewa pesawat Garuda Indonesia yang dicap terlalu mahal.

Selanjutnya, KPK akan memeriksa data tersebut guna menindaklanjuti ketimpangan angka bila benar terdapat dugaan korupsi.

"KPK mendorong data tersebut diserahkan ke KPK, KPK bakal mendalami dari data-data itu," kata Ali, Selasa 2 November 2021.

Kemudian, Ali menambahkan bila dari hasil telaah dan kajian data ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, maka pihak KPK tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan ke tahap penindakan.

Selain itu, Ali juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di Garuda untuk melapor kepada KPK.

"Kami sadar betul, bahwa keberhasilan KPK selama ini dalam mengungkap berbagai modus tindak pidana korupsi, tak lepas dari peran aktif masyarakat," ungkap Ali yang dilansir dari Liputan6.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Peter Gontha sempat menyinggung data penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang dianggap terlalu mahal karena tidak sesuai pasar. Seperti pesawat jenis Boeing 777 yang harga sewa pasarannya USD 750 ribu per bulan, disewa Garuda dengan biaya USD 1,4 juta.

Selanjunya, dalam keterangan terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menanggapi pernyataan Peter Gontha. Dia menyatakan, bila dugaan tersebut benar, maka KPK harus menindaklanjutinya.

"Kita dorong supaya mantan komisaris atau mantan direksi pada saat itu diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi," kata Arya.

Sebagai informasi, bagi yang ingin melakukan pengaduan bisa melalui WhatsApp 0811959575, email: pengaduan@kpk.go.id, KPK Whistle Blower System (KWS) http://kws.kpk.go.id, SMS 08558575575, atau call center 198.