Danny menyebut izin perumahan ada 6 langkah. Salah satunya, dari status kepemilikan lahan yang biasanya memang sudah memiliki banyak.
Kendati demikian, ia menegaskan untuk tidak menganggap pemerintah daerah sebagai penghambat. Menurutnya, justru para developer yang berusaha meloloskan rencananya dengan mudah melalui sogokan.
Ia mengatakan dari awal selalu menolak jalur seperti itu. Saat Pilkada kemarin, Danny mengatakan tak ada satupun developer yang ingin mendekat kepada dirinya.
"Karena dia takut kalau saya muncul karena saya sesuai dengan prosedur. Jadi itu yang pertama dari status kepemilikan lahan," jelasnya.
Kemudian KRK, Danny menyebut ada kesesuaian tata ruang. Kepmen mengatur peruntukan ruang yang terlalu rigid (kaku).
"Misalnya gini, dia minta izin toko, kenyataannya ruko. Toko itu izinnya murah, ruko itu izinnya mahal. Dia minta izin toko karena di ruko ada kata toko. Padahal fungsi toko dengan ruko itu berbeda. Itu saja sudah menjadi masalah, KRK," tutur Danny.
Ketiga adalah site plan, menurutnya kadang-kadang orang bila membeli tanah, misalnya ada jalan di tengahnya, ia gabungkan dengan asetnya.
"Itu jalan kan negara punya. Dia kasih gabung itu barang-barang. Dia ambil itu. Ada got-got drainase dia ambil semua," sebutnya.
"Bayangkan saya pernah hitung ada 8000 meter. Satu kawasan besar itu sama dengan 10,11 sampai 20 rumah. Inikan orang tidak lihat. Saya lihat karena saya yang tanda tangan. Saya biasa periksa," sambungnya.
Kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah tersedia aplikasinya. Namun, menurutnya ini tidak menjamin bahwa orang tidak korupsi.










