Korupsi Puluhan Triliun, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 18 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp20,83 Miliar

Korupsi Puluhan Triliun, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 18 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp20,83 Miliar

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada Senin 17 Juli 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.

"Diberikan kesempatan kepada saudara dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan ini bisa dari penasihat hukum sekaligus dari pribadi terdakwa,"tutup Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin. (suara.com)