Komisi IX DPR RI Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan di Sulteng, BPJS Tekankan Perlindungan Pekerja

Komisi IX DPR RI Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan di Sulteng, BPJS Tekankan Perlindungan Pekerja

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Palu - Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sulawesi Tengah dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Siranindi, Palu, Selasa (2/6/2026), tersebut dihadiri oleh pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, serikat pekerja, serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan sejumlah tantangan ketenagakerjaan yang masih dihadapi daerahnya di tengah pertumbuhan ekonomi dan investasi yang terus meningkat.

Menurutnya, Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu pusat investasi nasional dengan tujuh kawasan industri yang mampu menyerap sekitar 300 ribu tenaga kerja.

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang mencapai 8,9 persen dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

"Kami berharap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan pekerja, serta memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam pembangunan industri," ujar Anwar Hafid.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional, serta keterlibatan aktif dunia usaha dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mientje Wattu, menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya di wilayah dengan pertumbuhan industri yang pesat seperti Sulawesi Tengah.

"Pertumbuhan investasi dan industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas perlindungan tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan mendukung setiap upaya penguatan regulasi yang menjamin pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh, baik dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun jaminan hari tua," kata Mientje Wattu.

Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.