Terkini.id, Jeneponto - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto dijabat oleh Sapriadi Saleh sebagai Pelaksana Tugas sesuai hasil rapat pleno internal.
"Sesuai surat penyampaian KPU Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua maka ditunjuk salah seorang Komisioner untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas," kata Sapriadi Saleh.
Menurutnya, penunjukan Plt Ketua dilakukan melalui Rapat Pleno internal Komisioner KPU, sesuai PKPU.
"Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dilakukan pada hari Kamis, 13 Agustus 2020 lalu melalui rapat pleno tertutup, dalam rapat pleno internal teman-teman menunjuk saya sebagai Plt," kata Sapriadi Saleh kepada terkini.id, Selasa, 25 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Sapriadi mengatakan, Ketua Jeneponto di jabat oleh Plt lantaran pejabat Ketua KPU sementara kosong.
"Sesuai penyampaian KPU Provinsi Sulsel, Ketua KPU Jeneponto diberhentikan sementara, katanya ada dugaan pelanggaran kode etik yang sementara berproses di DKPP, terkait benar tidaknya dugaan tersebut kita menunggu hasil dari DKPP," kata Sapriadi.
Untuk informasi lebih jelas, Sapriadi Saleh mengisyaratkan untuk menghubungi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itupun di sampaikan oleh Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 25 Agustus 2020.
"Tadi Komisioner KPU Jeneponto bersilaturahmi dengan berkoordinasi terkait beberapa hal yang terjadi di KPU, diantaranya adanya pelaksana tugas Ketua KPU dan Sekretaris KPU Jeneponto," ungka Syafruddin Nurdin.
Sampai berita ini dikirim, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua KPU Jeneponto yang diberhentikan sementara belum dapat dikonfirmasi.










