Ketika Kampus Unhas Tidak Lagi Melindungi Kebebasan Bersuara

Ketika Kampus Unhas Tidak Lagi Melindungi Kebebasan Bersuara

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Sebanyak 32 orang mahasiswa, termasuk lima jurnalis, digiring ke Gedung Rektorat sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar," ujar Kifli.

Pekerjaan Jurnalistik yang Terancam

Hingga Jumat malam, 29 November, sebagian besar mahasiswa yang ditahan telah dibebaskan. Namun, Nisa dan Erik masih mendekam di tahanan.

Informasi yang beredar menyebut bahwa aktivitas jurnalistik mereka menjadi alasan penangkapan.

“Kami mengecam keras tindakan ini,” tegas Kifli.

“Ini adalah upaya nyata menghalangi kerja jurnalistik, terlebih mereka adalah anggota pers mahasiswa yang independen.”

Kifli menambahkan, peliputan yang dilakukan Caka seharusnya dilindungi oleh hukum. Pasal 4 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dengan jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pers Mahasiswa dalam Ancaman

Penangkapan ini kembali menggarisbawahi situasi rentan yang sering dihadapi oleh pers mahasiswa. Dengan sumber daya terbatas dan berada di tengah pusaran konflik kampus, mereka kerap menjadi sasaran intimidasi.

Namun, keberanian mereka tetap menyala. Pers mahasiswa seperti Caka berdiri sebagai penjaga nurani, mengungkap pelanggaran yang sering kali luput dari perhatian media arus utama.