Terkini.id, Purwakarta - Seorang ibu bernama Toni (60) di Kabupaten Purwakarta tega menganiaya dan membacok anak kandungnya sendiri hanya karena dilarang mudik.
Kapolsek Cempaka AKP Teguh Sujito mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku tidak diizinkan mudik oleh anaknya sehubungan dengan larangan mudik dari pemerintah.
"Itu ada terjadi penganiayaan yang kebetulan penganiayaan tersebut dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri terhadap anaknya. Permasalahannya karena tidak diizinkan mudik oleh anaknya, sehubungan dengan mudik untuk sementara tidak diperkenankan karena aturan dari pemerintah," kata Teguh, seperti dilansir dari detikcom, Senin, 11 Mei 2020.
Adapun kronologi kejadian tersebut, kata Teguh, terjadi pada Minggu, 10 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, korban bernama Sugiono (45) sedang tidur pulas di ruang tengah rumah mereka.
Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dari kamar dan langsung mengambil senjata tajam jenis golok dan membacok anaknya itu sebanyak dua kali.
Usai melihat anaknya bersimbah darah, pelaku kemudian kabur keluar rumah sambil membawa golok tersebut.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan warga setempat dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Sebelum peristiwa sadis tersebut, pelaku meminta izin kepada anaknya (korban) untuk mudik ke Jember.
Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban karena pemerintah saat ini tengah melarang masyarakat mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Disampaikan kepada ibunya nanti kalau sudah dicabut larangan mudik, akan diantarkan ke Jember, namun pada saat dini hari karena barangkali tidak puas, pada saat anaknya tidur ibunya membawa golok yang pada saat itu langsung disabetkan ke kepala anaknya sendiri," ujar Teguh.
Sementara itu, pelaku di hadapan penyidik menjelaskan alasannya ingin mudik. Ia mengaku merasa kasihan dengan suaminya yang tinggal sendirian di Jember.
"Saya kasihan sama suami saya (ayah tiri korban) di rumah, dia tinggal seorang diri. Tapi sekarang saya menyesal sudah melakukan ini (pembacokan)," ujar pelaku.
Adapun keterangan korban, yakni anak kandung pelaku, ia mengaku kasihan lantaran ibunya tidak ada yang ngurus. Dia juga dikucilkan oleh tetangga di kampungnya.
"Tadinya saya kasihan melihat ibu saya, pada dijauhin tetangga karena kotor dan sering marah-marah," kata Sugiono.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka dan terancam dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.










