Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jeneponto — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jeneponto dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Abdillah Zikri Natsir, para staf PAPBB Kejari Jeneponto, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Adam Ridwansyah, Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Andi Imran Hamid, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Jeneponto Theodores Harindah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah ditangani Kejari Jeneponto sepanjang Mei hingga Juni 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat perjudian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.

Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

“Pemusnahan ini menjadi simbol nyata perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara ditangani sampai tuntas, dan masyarakat dapat merasakan dampaknya dalam bentuk rasa aman,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menjaga integritas hukum dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.