Terkini, Jeneponto - Penyidik Polres Jeneponto melimpahkan ke Kejaksaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada tahun 2019 yang terjadi di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penyerahan Tersangka lelaki bernisial SS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jeneponto berlangsung, Senin, 15 Juli 2024.
Dimana, Polres Jeneponto melalui Polsek Batang berhasil menuntaskan pengungkapan perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada tahun 2019 yang terjadi di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pada kejadian lima tahun yang lalu itu, Polsek Batang memburu 2 orang terduga pelaku, yakni, lelaki bernisial SS dan S. Terduga pelaku inisial SS telah berhasil ditangkap beberapa bulan lalu dan ditetapkan tersangka, sementara lelaki S masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
"Hari tersangka pelaku Curanmor lelaki bernisial SS bersama barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri.
Menurutnya, Barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Jeneponto berupa.rantai motor dan surat kepemilikan atas sepeda motor.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita. selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.










