Terkini.id, Jakarta - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit membeberkan pengakuan terbaru dari tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E yang mengaku tak terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
Adapun pengakuan terbaru Bharada E itu disampaikan Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo, berdasarkan hasil pertemuan langsung dirinya dengan Bharada E awalnya yang bersangkutan menyatakan keinginannya untuk mengubah pengakuannya di awal.
"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Kapolri Listyo Sigit, seperti dikutip terkini.id dari cnnindonesia.com.
Bharada E pun lewat pengakuan terbarunya, kata Listyo, mengaku dirinya melihat kondisi Brigadir J telah terbaring dan berdarah dan menegaskan tidak terlibat dalam kematian Brigadir J.
Menurut Bharada E, ia melihat kondisi Brigadir J yang sudah tewas sementara posisi Irjen Ferdy Sambo sedang berada di depan badan Brigadir J sambil memegang sebuah pistol.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," ungkap Kapolri Listyo Sigit.
Selain menjelaskan tentang kronologis insiden berdarah ini, Bharada E juga berujar soal janji-janji Irjen Ferdy Sambo yang diberikan kepadanya.
Kepada Kapolri, Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan Ferdy Sambo kasus tersebut akan segera diberhentikan alias di SP3.
Lantaran melihat perkembangan kasus ini, Bharada E pun akhirnya memutuskan untuk berkata jujur tentang kasus yang telah menjadi fenomena nasional ini.
"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Listyo Sigit.
"Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," tambahnya.










