Hakim Tetapkan Ijul Tersangka, LBH Kecewa Atas Pertimbangan Hakim, Berikut Penjelasannya

Hakim Tetapkan Ijul Tersangka, LBH Kecewa Atas Pertimbangan Hakim, Berikut Penjelasannya

K
TD
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan Wahid mengaku kecewa dengan pertimbangan hakim dalam menetapkan Supianto alias ijul sebagai tersangka atas kasus pembakaran, pelemparan kantor, dan mobil Partai NasDem di Makassar.

Pada Rabu, 2 Desember 2020, pukul 10.00 Wita, Hakim membacakan putusan perkara nomor: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks melibatkan Ijul selaku pemohon atau tersangka melawan Kapolrestabes Makassar selaku termohon.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa termohon sudah memeriksa 14 orang saksi dan tersangka atau pemohon. Adapun beberapa sitaan barang bukti di antaranya, mobil dan mixer dalam keadaan rusak.

Serta telah memeriksa terdakwa, Edy mengatakan berdasarkan pertimbangan ini, hakim lantas menyatakan bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan prosedur.

Untuk itu, surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah. Sebab itu, permohonan pemohon dinyatakan ditolak.

"LBH Makassar menyampaikan kekecewaannya dan prihatin atas pertimbangan hakim di atas. Ini pertimbangan yang sumir atau tidak jelas, oleh karena hakim tidak mengurai secara detail dasar pertimbangan hukumnya," kata Edy, Rabu, 2 Desember 2020.

Terutama, menurut Edy, mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan melalui putusannya No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa syarat penetapan tersangka harus didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Akan tetapi, dalam pertimbanganya hakim hanya menyatakan bahwa termohon telah memeriksa terdakwa. Sehingga ini adalah pertimbangan yang sumir dan keliru, oleh karena penggunaan alat bukti berupa “keterangan terdakwa” merupakan kewenangan hakim pada persidangan pokok perkara, bukan kewenangan penyidik," ungkapnya.

Lagipula, kata Edy, status pemohon dalam kasus ini masih sebagai tersangka bukan terdakwa.

Kendati demikian, Edy menyataka LBH tetap menghormati putusan hakim. Sebab secara hukum, putusan hakim praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Karena itu, LBH Makassar selaku penasehat hukum Ijul akan tetap memperjuangkan kasus ini dalam persidangan pokok perkara. Hal itu demi membuktikan secara materil bahwa Ijul tidak bersalah.

"Juga tidak melakukakan pembakaran, pelemparan kantor dan mobil Partai Nasdem di Makassar," pungkasnya.