Dugaan Rekayasa Fakta, LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

Dugaan Rekayasa Fakta, LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar -- Tim Penasihat Hukum keluarga korban perempuan disabilitas di Sorowako, Luwu Timur, LBH Makassar, resmi melaporkan penyidik PPA Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan ini didasarkan pada temuan dugaan pengaburan dan rekayasa fakta dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada 16 November 2023.

"Dugaan rekayasa fakta terjadi pada adanya uang sebesar Rp. 200.000 yang diklaim oleh penyidik PPA Polres Lutim sebagai barang bukti," jelas Mirayati Amin, anggota Tim Penasihat Hukum korban.

Uang tersebut, menurut Mirayati, diambil dari kantong jaket korban saat dirawat di Rumah Sakit Inco. Sisanya ditambah oleh saksi (paman korban) atas permintaan anggota UPTD PPA Lutim.

"Belakangan diketahui uang tersebut dirilis oleh Polres Lutim dan diklaim sebagai barang bukti hasil tindak pidana persetubuhan, kesepakatan korban dan pelaku," tambahnya.

Tim Penasihat Hukum korban menilai penyidik dengan serta merta menyimpulkan tanpa menggali fakta lebih dalam. Narasi ini kemudian berdampak pada kaburnya fakta kekerasan dan pemaksaan berhubungan seksual yang dialami korban.

"Sehingga, secara langsung atau tidak, penyidik Polres Lutim menciptakan peluang atau cela bagi pelaku untuk lepas dari jeratan pasal yang disangkakan," kata Mirayati.

Dugaan pengaburan fakta oleh penyidik Unit PPA Polres Lutim, menurut Tim Penasihat Hukum korban, melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf Perkap 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri.

"Kami sangat berharap laporan dugaan pelanggaran etik ini ditindaklanjuti secara akuntabel. Selain itu, kami meminta Polda Sulsel memberi atensi terhadap kasus ini. Penindakan tegas terhadap laporan ini juga akan berkaitan dengan citra kepolisian," ujar Siti Nur Alisa, anggota Tim Penasihat Hukum korban.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kepolisian merupakan institusi penegak hukum yang berada di hulu, yang menjadi pintu utama penegakan hukum dan akan berpengaruh pada proses-proses selanjutnya.

"Sebagai pintu utama untuk memperoleh keadilan, maka aparatnya berkewajiban untuk bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta transparan," kata Siti Nur Alisa.

Pengaduan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan, selain demi tercapainya keadilan bagi korban, juga demi terwujudnya Institusi Kepolisian sebagai penegak hukum yang berintegritas, transparan serta akuntabel, serta menghormati prinsip Hak Asasi Manusia, sesuai amanat Perkapolri No.8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara RI.