Terkini, Makassar -- Penghentian status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan fasilitas kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) mendapat kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengkritik keputusan penyidik Polda Sulawesi Selatan yang menghentikan kasus tersebut setelah tersangka mengembalikan kerugian yayasan.
"Kasus ini bukan perkara ringan sehingga tidak semestinya dihentikan melalui proses RJ," tegas Abdul Azis, Kamis, 16 Oktober 2024.
Menurut Abdul Azis, penerapan RJ hanya pantas untuk perkara ringan atau delik aduan, bukan untuk kasus korupsi dengan skala besar.
"RJ bukan penghentian perkara, melainkan proses pemulihan, jadi tidak tepat jika kasus ini dihentikan," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa penghentian penyidikan dengan klaim RJ justru menyesatkan publik.
Abdul Azis menyebut bahwa penghentian kasus ini berpotensi memicu terulangnya tindakan serupa di masa depan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk. Pelaku bisa berpikir, 'kita lakukan saja, nanti kalau ketahuan tempuh RJ'. Itu sangat menyesatkan," kata dia.
Ia mendorong sivitas akademika UMI untuk mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan ini.
"Civitas akademika UMI harus berani melakukan praperadilan, karena ini adalah kasus publik yang menyangkut pendidikan," katanya.
Lebih lanjut, Abdul Azis juga mempertanyakan transparansi pihak kepolisian, terutama terkait jumlah kerugian yang dikembalikan oleh Prof Sufirman.










