Terkini, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkapkan adanya empat laporan kasus kekerasan seksual di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang mereka terima dalam dua tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku dari kalangan civitas akademika, terutama dosen.
Nunuk Parwati Songki, Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, menyoroti bahwa laporan ini telah menjadi perhatian lembaga sejak 2023 hingga 2024.
"Tipologi pelaku adalah civitas akademika kampus, dan salah satu kasus yang sedang berjalan saat ini melibatkan seorang dosen," jelas Nunuk.
LBH Makassar menerima permohonan pertama terkait kekerasan seksual di awal 2024 dengan nomor 0018/DK/LBH Makassar 01/2024, diikuti tiga permohonan lainnya, yakni 0097/DK/LBH Makassar 06/2024, 0081/DK/LBH Makassar 06/2024, dan 0036/DK/LBH Makassar 2023.
Permasalahan Sistemik di Kampus
Nunuk menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam birokrasi kampus UIN Alauddin. Menurutnya, kampus tidak hanya gagal dalam membatasi kebebasan berekspresi, tetapi juga tidak mampu menyediakan ruang aman bagi para civitas akademika.
“Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua pihak, tetapi kenyataannya menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual dari kalangan akademisi tidak mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak kampus,” tambahnya.
Nunuk juga mengkritisi minimnya implementasi regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual di UIN Alauddin. Padahal, sejumlah aturan sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada tahun 2022 dan Permen PPKS Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan regulasi pada tahun 2019 yang seharusnya memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus-kampus di bawah naungannya.
“Namun, sayangnya implementasi aturan ini masih sangat minim di UIN Alauddin Makassar,” tegas Nunuk.










