Terkini, Bulukumba – Seorang remaja berinisial IK (16 tahun) di Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian setempat. Kejadian ini memicu kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendesak agar pelaku diadili dan impunitas di tubuh Polri dihentikan.
Penyiksaan terhadap IK terjadi pada 9 Mei 2024. Awalnya, IK didatangi sejumlah polisi dan dibawa berkeliling Kabupaten Bulukumba. Dalam perjalanan, ia dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba. Karena menolak, IK dianiaya dengan cara dipukul dan ditodong senjata api.
"Saya dibawa ke samping rumahnya omku, di BTN Rinra. Langsung na bilang sebut mi om nu (bandar narkoba) kah sementara jalan itu, belum sampai (rumahnya om). Na pukul kepalaku terus dan na tarik rambutku, dan di situ ada polisi lain hantam juga," ungkap IK, dilansir dari Kumparan.
LBH Makassar menilai tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip penangkapan menurut hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka mendesak agar kasus ini diadili secara adil dan pelaku dihukum dengan tegas.
"Kasus penyiksaan yang menimpa IK tidak bisa dipandang sebagai perkara sepele, karena menyangkut Hak Asasi Manusia,” ujar Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Muhammad Ansar, Senin, 13 Mei 2024.
Lagi pula, kata dia, dalam pengalaman LBH melakukan pendampingan, kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sampai pada menghilangkan nyawa seseorang bukan kali pertama terjadi.
Ansar menambahkan, tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian seringkali terjadi karena persoalan struktural dalam institusi tersebut. Oleh karena itu, reformasi aparat keamanan mendesak untuk dilakukan.
"Reformasi aparat keamanan mendesak untuk dilakukan agar penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia benar-benar bisa terwujud," pungkas Ansar.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma, menyatakan bahwa anggota yang diduga melakukan penyiksaan terhadap IK sudah diperiksa oleh Propam.
"Sudah dalam pemeriksaan oleh Propam," kata Erma kepada Kumparan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap HAM. Aparat kepolisian harus bertindak profesional dan mematuhi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Impunitas di tubuh Polri juga harus dihentikan agar kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat kembali pulih.










