Sebelumnya juga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya, divonis seumur hidup
Sebelum menjadi tersangka dalam kasus korupsi ASABRI, Haru Hidayat juga telah terlibat dalam kasus korup besar lainnya yaitu kasus Jiwasraya.
Dalam kasus ini, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat pada 10 Oktober 2020.
Heru Hidayat dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis seumur hidup ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Berjudi menggunakan hasil korupsi
Dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya, terungkap bahwa Heru menggunakan hasil korupsi untuk berjudi dan berfoya-foya.
Sementara itu, nasabah Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak akhirnya dirugikan dan secara umum memunculkan ketidakpercayaan dalam masyarakat terhadap asuransi.
“Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya yaitu melakukan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi," jelas Rosmina sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020, seperti dilansir dari Antara.










