Terkini.id, Makassar - Penyelidikan kasus Dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada 2018 tetap dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kejaksaan mensinyalir terjadi penyalahgunaan anggaran berupa pemberian dana tantiem dan bonus pegawai yang tidak sesuai serta kelebihan pembayaran beban pensiun yang ditaksir merugikan negara Rp31 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut sempat terhent karena proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
"Memang pada saat Pilkada kemarin kami tidak melakukan pemanggilan dan pengumpulan data, karena takutnya bikin gaduh, maksudnya proses Pilkada kan sementara berjalan jadi kita hentikan sementara. Itu pemanggilan dan pengumpulan data tidak lakukan sementara," ucap Idil kepada terkini.id, Kamis 9 September 2021.
Namun kata dia, mengingat masa Pilkada serta pelantikan para kepala daerah telah selesai maka kasus tersebut kembali dilanjutkan.
Saat ini disebut, pihak Kejati Sulsel masih menunggu auditor termasuk ahli. Statsunya pun masih penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.
"Sekarang (setelah selesai Pilkada) pendalaman audit dengan ahli itu tahapannya sekarang. Kami menunggu auditor dulu termasuk ahli, kita sekarang pendalaman, terkait auditor. Sekarang masih penyelidikan, belum dinaikkan," ujar dia.
"Kalau memenuhi syarat untuk ditingkatkan yah ditingkatkan. Kita kasih kesempatan dulu tim untuk mengkaji hasil pengumpulan data dan keterangan, termasuk ahli dan audit. Sudah banyak (orang yang diperiksa)," tambahnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Forum Aktivis Anti Korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Mereka mendesak kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar dituntaskan segera.
Jenderal lapangan (Jenlap) Aksi, Akbar Muhammad mengatakan, dalam temuan BPKP itu diduga ada keterlibatan pejabat pada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Bahwa terkait temuan tersebut, BPKP telah memberikan rekomendasi kepada kepala kejaksaan tinggi Sulsel untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut karena telah memenuhi unsur sebagai sebuah tindak pidana korupsi. Bahwa kejaksaan tinggi Sulsel pada beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi PDAM Makassar," kata Akbar pada awak media disela-sela aksi, Rabu 8 September 2021.
Adapun empat desakan massa tersebut yaitu, menuntut kejaksaan tinggi Sulsel untuk segera menuntaskan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi PDAM kota Makassar, meminta kepada Kejati Sulsel untuk transparan dan akuntabel dalam pengusutan perkara ini, meminta kepada Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Seperti di antaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Sejumlah pejabat, termasuk di antaranya Wali Kota Makassar Danny Pomanto telah diperiksa Kejati terkait kasus ini.










