Terkini.id, Makassar - Puluhan mahasiswa dari Forum Aktivis Anti Korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu 8 September 2021.
Mereka mendesak kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar dituntaskan segera.
Dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran itu bermula dari adanya pemberian tantiem atau bonus pegawai berdasarkan dokumen pertanggungjawaban PDAM Makassar periode 2010-2018.
Menjadi temuan, lantaran tantiem atau bonus pegawai itu disalurkan pada saat PDAM Kota Makassar sedang rugi. Bukan cuma itu, ditemukan juga adanya kelebihan pembayaran beban pensiun PDAM kota Makassar, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Jenderal lapangan (Jenlap) Aksi, Akbar Muhammad mengatakan, dalam temuan BPKP itu diduga ada keterlibatan pejabat pada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Apalagi, jaksa juga telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang saat itu menjabat periode 2014-2019.
"Bahwa terkait temuan tersebut, BPKP telah memberikan rekomendasi kepada kepala kejaksaan tinggi Sulsel untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut karena telah memenuhi unsur sebagai sebuah tindak pidana korupsi.
Bahwa kejaksaan tinggi Sulsel pada beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi PDAM Makassar," kata Akbar pada awak media disela-sela aksi, Rabu 8 September 2021.
Selain itu, Akbar mendesak agar kasus itu kembali dilanjutkan setelah ada alasan penghentian pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dengan alasan adanya Pilkada yang telah selesai beberapa bulan lalu.
"Sikap diam Kejati Sulsel untuk tidak melanjutkan pemeriksaaan perkara tersebut haruslah dipandang sebagai adanya dugaan dalam bentuk permufakatan atau persekongkolan jahat dengan menyembunyikan atau mengaburkan fakta-fakta dan oknum tertentu yang terlibat," ujarnya.
Adapun empat desakan massa tersebut yaitu, menuntut kejaksaan tinggi Sulsel untuk segera menuntaskan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi PDAM kota Makassar, meminta kepada Kejati Sulsel untuk transparan dan akuntabel dalam pengusutan perkara ini, meminta kepada Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini, dan menuntut Kejati Sulsel untuk tidak menutup-nutupi keterlibatan oknum pejabat Pemkot Makassar.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian kasus tersebut dilakukan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
"Memang pada saat Pilkada kemarin kami tidak melakukan pemanggilan dan pengumpulan data, karena takutnya bikin gaduh, maksudnya proses Pilkada kan sementara berjalan jadi kita hentikan sementara. Itu pemanggilan dan pengumpulan data tidak lakukan sementara," ucap Idil.
Namun kata dia, mengingat masa Pilkada serta pelantikan para kepala daerah telah selesai maka kasus tersebut kembali dilanjutkan.
Saat ini disebut, pihak Kejati Sulsel masih menunggu auditor termasuk ahli. Statsunya pun masih penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.
"Sekarang (setelah selesai Pilkada) pendalaman audit dengan ahli itu tahapannya sekarang. Kami menunggu auditor dulu termasuk ahli, kita sekarang pendalaman, terkait auditor. Sekarang masih penyelidikan, belum dinaikkan," ujar dia.
"Kalau memenuhi syarat untuk ditingkatkan yah ditingkatkan. Kita kasih kesempatan dulu tim untuk mengkaji hasil pengumpulan data dan keterangan, termasuk ahli dan audit. Sudah banyak (orang yang diperiksa)," tambahnya.
Danny Pomanto Sempat Diperiksa
Sebelumnya, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny pomanto selaku Wali Kota Makassar yang menjabat di periode 2014-2019 ikut diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang ditaksir merugikan negara Rp31 miliar tersebut.
DP diperiksa selama lima jam di ruang Kasi Intel Kejati Sulsel. DP hadir untuk hadir memberikan klarifikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.
Hal itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Seperti di antaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.










