Terkini.id, Makassar - Penegakan Hukum Lingkungan di Sulsel dinilai diskriminatif dan ugal-ugalan. Sebab kerap kali hanya menyasar masyarakat kecil dan pejuang lingkungan, sementara pihak korporasi yang melakukan pengrusakan lingkungan dan oknum pemerintah yang menyalahgunakan wewenang bebas melenggang.
WALHI Sulsel mencatat kasus kriminalisasi pejuang lingkungan hidup kian marak dan menyasar masyarakat kecil. Terbaru, kasus tiga petani Soppeng yang merupakan korban dari penegakan hukum yang tebang pilih.
Setelah 150 hari melalui masa penahanan, ketiganya akhirnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulana mengatakan ada banyak kasus kriminalisasi yang dialami oleh pejuang lingkungan. Seperti yang terjadi di Pinrang dan Sidrap.
Seperti Andi Kengkeng yang dikenakan pasal dalam UU ITE lantaran berjuang demi keselamatan lingkungan di Sungai Bila, Kabupaten Sidrap.
"Kasus lain yang juga menimpa 2 petani di lingkungan Ta'e, Kabupaten Pinrang dijadikan tersangka karena dianggap merintangi jalan umum saat melakukan perbaikan pipa saluran air persawahan. Dua contoh ini merupakan bentuk kriminalisasi teradap pejuang lingkungan," kata Arif, Sabtu, 20 Februari 2021.
Kasus yang menimpah 3 petani di Soppeng yakni Sahidin, Jamadi dan Sukardi yang awalnya sempat ditahan dengan tuduhan merambah hutan dan melanggar UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang kemudian divonis bebas karena terbukti tidak bersalah.
Menurutnya, para penegak hukum ceroboh dan serampangan. Akibatnya merugikan petani, baik secara materil maupun non-materil.
Arif melihat ada deskriminasi penegakan hukum. Seharusnya, kata dia, bukan petani atau pejuang lingkungan yang ditangkap. Namun, korporasi yang melakukan pengrusakan lingkungan dan oknum pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sebab kmemberikan izin yang tidak sesuai peruntukannya, itu yang mesti diproses hukum. Hukum tidak boleh tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul ke atas," tegas Arif
Menurutnya, kasus yang menimpa petani di Soppeng harus menjadi pelajaran bahwa proses hukum tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Terlebih kasus yang ditujukan kepada pejuang lingkungan. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 66 UU PPLH.
"Setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," pungkasnya.










