Terkini.id, Jeneponto - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Disdukcapil Jeneponto meraih penghargaan dengan nilai kepatuhan tertinggi kedua se Provinsi Sulawesi Selatan sesuai hasil penilaian Ombudsman RI perwakilan Sulsel.
Penyerahan penghargaan itu berlangsung di ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Disdukcapil Jeneponto, Mustaufiq merasa bersyukur atas penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah, penilaian ini sejak bulan Juni hingga Desember 2023, mulai sejak saya menjabat sebagai Plt Kadis, terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan," kata Mustaufiq.
Menurutnya, penghargaan itu diraih atas kerja keras tim Disdukcapil Jeneponto dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Terima kasih kepada tim dan semua jajaran Disdukcapil Jeneponto, raihan ini hasil kerja kerja tim Disdukcapil dan dukungan semua stakholder khususnya support teman median," ungkap Mustaufiq.
Dimana Ombudsman Republik Indonesia memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan di pusat maupun di daerah.
Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut,
Ombudsman Perwakilan Sulsel telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Sesuai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kategori Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Ombudsman Perwakilan Sulsel, Disdukcapil Kabupaten Jeneponto meraih nilai kepatuhan tertinggi kedua setelah Disdukcapil Kabupaten Pinrang.










