Terkini, Jakarta - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyatakan keberatan terhadap rencana pembatasan potongan platform maksimal 8 persen bagi layanan transportasi dan pengantaran digital.
Kebijakan tersebut dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem industri jika diterapkan tanpa kajian komprehensif.
Pernyataan itu disampaikan MODANTARA menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, 1 Mei 2026.
Dalam pidato itu menyinggung perlindungan pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta peningkatan pendapatan mitra pengemudi.
MODANTARA menyatakan menghormati perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi, yang disebut sebagai bagian utama dalam ekosistem mobilitas dan pengantaran digital.
Namun, rencana pembatasan bagi hasil hingga 8 persen dinilai terlalu drastis dan berpotensi menimbulkan dampak sistemik.
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha mengatakan kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan potongan 8 persen berpotensi mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen. Kondisi itu dapat memaksa perusahaan mengubah model bisnis secara signifikan, yang berdampak pada kualitas layanan, insentif mitra, serta aspek keselamatan kerja.
MODANTARA menilai isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada besaran potongan platform. Ekosistem digital mencakup berbagai komponen biaya, seperti pengembangan teknologi, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, sistem pembayaran, hingga investasi berkelanjutan.
Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital disebut telah melibatkan sekitar 2–4 juta mitra pengemudi aktif, berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap ekonomi nasional, serta mendukung jutaan pelaku UMKM dan sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.
Lebih lanjut, MODANTARA menilai penyeragaman potongan platform dapat mengurangi kompetisi dan inovasi layanan.
Kebijakan itu juga berpotensi mendorong penyesuaian harga kepada konsumen serta mengancam keberlangsungan layanan di wilayah dengan margin rendah.
Selain itu, batas komisi 8 persen dinilai akan menjadi yang terendah secara global, di mana rata-rata potongan platform di berbagai negara berada pada kisaran 15–30 persen. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tarik investasi Indonesia di sektor ekonomi digital.
MODANTARA juga menyatakan belum menerima salinan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan pekerja transportasi online yang disebut telah ditandatangani pemerintah.
Meski demikian, organisasi tersebut menyatakan siap berdialog dengan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang seimbang.
“Kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta daya saing investasi,” kata Agung.
MODANTARA merupakan asosiasi yang mewadahi pelaku industri mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia, dengan komitmen mendorong ekosistem yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.










