Diperingati Setiap Tanggal 2 Oktober, Berikut Sejarah Penetapan Hari Batik Nasional

Diperingati Setiap Tanggal 2 Oktober, Berikut Sejarah Penetapan Hari Batik Nasional

Dandi Bajuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Tanggal 2 Oktober di Indonesia setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Batik sebagai kebudayaan asli Indonesia saat ini sudah tercatat sebagai salah satu warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.

Penetapan Batik sebagai warisan dunia oleh UNESCO ini dilakukan melalui sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 2 Oktober 2009 silam.

Nampaknya hal tersebutlah yang menjadi filosofi dan cikal bakal ditetapkannya hari batik nasional.

Presiden Indonesia pada waktu itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Ketentuan penetapan tersebut lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang dikeluarkan pada 17 November 2009.

Berdasarkan Keppres 33/2009, urgensi Hari Batik Nasional perlu ditetapkan karena batik telah mendapat pengakuan internasional sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia.

Adapun lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri kemudian turut melahirkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober.

Melalui surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.

Terlepas dari pada itu, sebaiknya kita sebagai warga negara Indonesia mestinya patut berbangga sebab salah satu kebudayaan kita telah diakui sebagai salah satu warisan dunia.

Oleh sebab itu patutnya kita membudayakan gerakan-gerakan penggunaan batik serta melestarikan kebudayaan ini.