Terkini.id, Jakarta - Satpam KPK yang dipecat gegara memotret bendera mirip HTI, Iwan Ismail mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa mengaku bersalah terkait hal itu.
Satpam KPK itu pun juga membantah informasi yang disampaikan mantan pegawai Biro Hukum KPK, Tata Khoiriyah yang menyebut Iwan sudah disidang dan dinyatakan bersalah oleh sidang internal KPK.
Bantahan Iwan tersebut ia sampaikan saat mengimentari unggahan Tata Khoiriyah. Dia menegaskan bahwa dirinya sama sekali belum pernah disidang oleh pengawas internal KPK.
Menurutnya, alih-alih disidang etik Iwan mengatakan malah dipaksa mengaku salah dan memilih antara pelanggaran ringan atau pelanggaran berat.
"Saya koreksi ya pernyataan mbak, saya belum masuk ranah sidang kode etik. Jadi mana mungkin ada staf ahli Kemenag yang dihadirkan, sidangnya juga tidak ada, hanya musyawarah DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai), PI (Pengawas Internal) dan WP (Wadah Pegawai) untuk membahas berkas saya sebelum disidangkan," tulis Kang Iwan, Senin 4 Oktober 2021 dalam komentarnya di unggahan Tata Khoiriyah.
Iwan juga mengatakan, dalam hal sidang kode etik dia pastinya akan diwajibkan hadir namun kenyataannya tidak demikian.
Malahan, kata Iwan, dia dipaksa mengaku bersalah. Kalaupun ia ingin membuktikan dirinya tidak salah dengan menghadirkan orang luar KPK maka hal itu nyaris tidak bisa.
"Justru saya diberi pilihan harus mengakui bahwa saya salah agar pelanggarannya turun dari berat ke ringan, tapi kalau masuk sidang agar bisa terhindar dari sangsi berat harus bisa menghadirkan saksi ahli dari GP Ansor, PBNU dan menghadirkan orang yang memviralkan foto itu. Itu kan mustahil ranah internal dibawa-bawa ke eskternal, dan saya nggak tahu siapa yang bikin viral di Twitter," tuturnya.
Dalam komentar selanjutnya, Satpam KPK itu juga mengaku tertarik dengan skema pemecatan KPK. Iwan kemudian bertanya soal nasibnya yang dipecat dengan tidak adil oleh KPK itu.
Ia mempertanyakan, apakah setelah dirinya dipecat KPK dia bisa direkrut pihak Kepolisian seperti halnya rencana Polri merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lolos ASN karena terganjal hasil TWK.
"Apa boleh saya diikutsertakan, kan sama-sama di-PDH kan (pemberhentian dengan hormat). Apakah saya sama punya hak gitu aja," tanya Iwan.
Mengutip Hops.id, mantan pegawai Biro Hukum KPK Tata Khoiriyah sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima Iwan dan pegawai KPK yang mejanya ada bendera HTI diperiksa Dewan Pertimbangan Pegawai tanpa ada diskriminasi perlakuan.
"Dalam proses persidangan, Mas Iwan terbukti melakukan kesalahan dan mengakuinya. Mas Iwan ini dinyatakan bersalah atas: masuk ruang kerja yang bukan menjadi ranah/kewenangannya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarluaskan informasi tidak benar kepada pihak eksternal, Menuduh orang terlibat HTI tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu," kata Tata.
Lebih lanjut, Tata mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan etik terkait perbuatan Satpam KPK tersebut DPP memanggil saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah benar bendera tersebut adalah benar bendera HTI atau bukan.
"Saksi ahli yang dipanggil adalah orang yang memiliki pemahaman yang tinggi tentang perbedaan-perbedaan bendera. Sehingga DPP dapat mengambil kesimpulan yang objektif dalam sidang etik tersebut," ujarnya.










