Wahid menambahkan bahwa jika KASN tetap akan memeriksa laporan tersebut, maka seharusnya mereka paham bahwa yang diadukan adalah tokoh nasional dan internasional yang sangat dikenal moderat dan anti-radikalisme.
“Maka mestinya KASN menyelidiki, dan umat waspada apa motif di balik pelaporan ini. Pengalihan isu? Pecah belah umat? Atau pendiskreditan tokoh-tokoh umat?” ungkap Hidayat.
Khawatir isu radikalisme akan digunakan membungkam suara yang ingin mengkritik
Wahid Nur Hidayat juga menyampaikan bahwa jangan sampai isu-isu radikalisme seperti ini digunakan untuk membungkam mereka yang mengkritik pemerintah.
“Jangan sampai ini menjadi preseden bahwa seorang yang mengkritik pemerintah sesuai anjuran Presiden Jokowi malah mudah distigma dan dilaporkan dengan tuduhan radikalisme yang jelas mengada-ada itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Prof. Din Samsyudin dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Pegawai Negeri Sipil pada Selasa, 11 November 2020 lalu.
"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang. Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," isi surat laporan GAR ITB seperti dilansir dari detiknews.










