Diminta Hentikan Penyelidikan Formula E, KPK: Masih Berproses

Diminta Hentikan Penyelidikan Formula E, KPK: Masih Berproses

Dhia Fadhilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E masih terus berproses dan tim penyelidik masih mendalami berbagai data dan informasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses. Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan Informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu 13 November 2021, dikutip dari CNN Indonesia.

Keterangan tersebut merupakan respons atas penilaian penyelidikan Formula E yang kini simpang siur. Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, yang lewat keterangan tertulis meminta penyelidikan Formula E dihentikan karena KPK sejak awal menyalahi prosedur dalam penentuan pidana.

Oleh sebab itu, Ali meminta semua pihak memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan prematur. Setiap penanganan perkara, terang juru bicara berlatar belakang jaksa itu, tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat.

"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," ujar Ali.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

Tidak hanya itu, mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.