Terkini, Makassar - Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Yeni Rahman menyampaikan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terbengkalai.
Hal itu disampaikan Yeni Rahman pada rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPJMD Sulsel 2025-2029, di Gedung DPRD Sulsel, Senin 4/8/2025.
Menurut Yeni Rahman sudah setahun anggota dewan bertugas sejak dilantik pada tahun lalu, namun belum ada satupun Ranperda yang diseleaaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Sudah setahun kita menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Saya salah satu pimpinan Bapenperda sangat menyeyangkan, karena tujuh Ranperda tidak selesai, ini ada apa?" ujar Yeni Rahman kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada forum rapat paripurna.
Adapun Ranperda yang dimaksud adalah;
1. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat,
2. Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak; dan
3. Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan: Sosial
5. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda)
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dan
7. Ranperda tentang Hortikultura.
"Sebagian dari Ranperda sudah mendapatkan hasil fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, tetapi belum dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur. Bahkan ada pula yang telah selesai di tingkat Pansus namun belum ditindaklanjuti oleh Biro Hukum," ujar Politisi PKS Sulsel ini.
Olehnya itu, ia meminta gubernur untuk memperjelas keberlanjutan tujuh Ranperda tersebut.
"Apa alasan Pemprov tidak melanjutkan tujuh Ranperda ini?. Kalau memang tidak mau dilanjutkan silahkan umumkan ke publik," tegasnya.
Sementara pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Yeni Rahman menjadi atensi oleh gubernur dan jajarannya.










