Terkini.id, Makassar -Setelah media mengangkat pemberitan mengenai surat BPBD kota Makassar tertanggal 23/4/2020, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 kota Makassar, angkat bicara. Ini klarifikasinya
"Sudah di clearkan kemarin sore dan wakil ketua gugus covid19 kota makassar yg juga selaku kaban BPBD yang menandatangani surat tersebut menyatakan tidak berlaku lagi," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 kota Makassar lewat pesan WhatsApps
Kasat Satpol PP kota Makassar pun memberikan hak jawabnya tentang surat tersebut. "Ini juga akan kita rapatkan dan evaluasi sangsi yg akan dijatuhkan pencabutan izin usaha..atau pidana berdasar undang-undang yang berlaku," ujar Imam Hud.
Untuk kejadian ini, sudah menjadi barang tentu sorotan bagi masyarakat dan para pengusaha sekota Makassar, pihak satpol sebagai penegak hukum menjadi dilematis dalam menyikapi surat tersebut. Dimana surat tersebut setelah di cermati secara kedinasan kurang lengkap. Namun secara hukum harus segera di proses dan dievaluasi kembali sanksi buat toko bintang tersebut yang memamfaatkan situasi yang terjadi saat keluarnya perwali 22 tahun 2020, tegas Imam Hud.
Untuk Kaban BPBD kota Makassar yang kami konfirmasi tentang kebenaran surat itu, hingga kini belum ada tanggapan sejak kemarin lewat pesan pribadi WhatsApps.










