Selain itu, putusan pengadilan yang tersebar menyatakan bahwa pihak korban tidak ingin mencabut laporannya atas Muhammad Said.
Disisi lain, Ikbal Ismail selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan turut memberikan tanggapannya atas kasus ini.
Berbeda dengan keterangan pihak keluarga, Ikbal Ismail mengungkapkan bahwa Muhammad Said telah mengakui perbuatannya.
Ditambah dengan adanya rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan dan juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta keberadaan Laskar di TKP semakin memperkuat tindakan kriminal yang dituduhkan kepada Muhammad Said.
"Persoalannya saksi itu Laskar yang ada di dekat Hajar aswad, ada dua orang petugas. Kedua CCTV dan pada saat di BAP dia mengakui," ujar Ikbal Ismail, Senin 23 Januari 2023.
"Sudah putus persidangan, dua tahun penjara dan denda Rp200 juta," lanjutnya.
"Setelahnya KJRI yang ambil alih. Muhammad Said dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram,” pungkasnya.










