Terkini.id, Jakarta - Menjelang natal dan tahun baru, Pemerintah secara tegas mengungkapkan memastikan akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Di mana pada pengetatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) No. 66 tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Adapun tempat-tempat yang akan diperketat pemerintah adalah gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan natal tahun 2021.
Kemudian, tempat perbelanjaan dan tempat wisata local. Nantinya, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Dilansir dari CNBC. Jumat, 10 Desember 2021.
Sementara itu, pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak ak menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah (di Indonesia)," ujar Luhut.
Lanjut "Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia.










