Bambang Widjojanto Sindir KPK Soal Kabar Novel Baswedan Dipecat: Insan Terbaik Disingkirkan

Bambang Widjojanto Sindir KPK Soal Kabar Novel Baswedan Dipecat: Insan Terbaik Disingkirkan

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mengomentari soal kabar bahwa Novel Baswedan dan puluhan pegawai lainnya dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan ini adalah salah satu rangkaian alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasil dari tes tersebut sebenarnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK, namun telah beredar kabar bahwa ada 75 pegawai yang tak lulus. Salah satunya yaitu penyidik senior, Novel Baswedan.

Bambang Widjojanto menyindir bahwa tes itu adalah litugasi khusus (Litsus) yang dipersonalisasi untuk menyingkirkan insan terbaik KPK.

"Ketika Insan terbaik disingkirkan melalui Litsus yg dipersonalisasi dan dugaan proses pembusukan yang hancurkan integriti intensif dijalankan di KPK, tanya, apakah masih pantas jika Ketua KPK bicara Pendidikan sebagai salah satu National Interest? PRET!" kata Bambang melalui akun Twitter-nya pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam cuitannya yang lain, Bambang Widjojanto juga menyinggung bahwa para pegawai KPK yang dikabarkan dipecat itu tengah menangani kasus mega korupsi.

"Kau diduga singkirkan para insan terbaik KPK yang tengah menangani kasus mega korupsi di bumi pertiwi, seperti Bansos. Tapi, kau bicara keteladanan Guru Bangsa Ki Hadjar Dewantara. Semoga nurani kita terketuk dan terbelalak oleh indikasi dusta tanpa jeda yang terus diproduksi. Ampun Ya Ilahi," katanya.

Novel Baswedan sebelumnya juga mengatakan hal senada bahwa hal tersebut adalah cara lama untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

“Iya benar saya dengar informasi tersebut. Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan,” kata Novel pada Senin, 3 Mei 2021, dilansir dari Jawa Pos.

Untuk diketahui, tes wawasan kebangsaan tersebut dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tes alih status ke ASN ini dilakukan sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Katanya, asesmen wawasan kebangsaan ini meliputi integritas berbangsa, netralitas ASN, dan antiradikalisme.

“Ini (integritas berbangsa, red) bertujuan untuk menilai konsistensi perilaku pegawai dan kesesuaiannya dengan nilai, norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara,” kata Ali Fikri pada Selasa, 9 Maret 2021, dilansir dari JPNN.com.