Terkini.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan membuat sebuah aturan baru yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, 26 April 2022.
Pada aturan baru ini, dipastikan JHT dapat dicairkan atau diklaim walaupun perusahaan yang menjadi tempat pegawai bekerja tengah menunggak pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” ujar Ida dalam jumpa pers, dikutip Terkini.id dari Kompas.com pada Kamis, 28 April 2022.
Kemudian Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan kalau hak pekerja atau buruh akan tetap diperjuangkan dan tidak akan hilang atas hal tersebut.
“Jadi hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” tegasnya.
Aturan lebih rinci dari tersebut termuat dalam Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Ayat (1) mengatur bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.
“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja,” tulis ayat (2) dalam aturan tersebut.
“Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis ayat (3).
Kemudian Ida juga mengatakan paling lambat pembayaran manfaat JHT adalah 5 hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Dengan persyaratan yang lengkap dan sesuai yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain dari itu, Ida juga mengatakan kalau JHT juga dapat dicairkan oleh pegawai dengan perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Ida mengatakan bahwasanya aturan baru ini sudah melalui penyerapan berbagai kalangan aspirasi Publik termasuk kalangan pekerja, Pengusaha dan sudah dikonsultasikan kepada para Pakar.
Sehingga dengan peraturan baru ini, Ida beranggapan sudah mengakomodasi berbagai kalangan baik itu kalangan Buruh dan kalangan pengusaha.










