Kabar Baik untuk Pekerja! Menaker Minta Pembayaran THR Tahun 2022 Harus Kontan

Kabar Baik untuk Pekerja! Menaker Minta Pembayaran THR Tahun 2022 Harus Kontan

Ainur Roofiqi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan atau pabrik untuk membayar kan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh secara kontan.

Peraturan pembayaran THR tahun 2022 secara kontan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR tahun 2022 dikembalikan ke aturan sebelumnnya karena kondisi ekonomi sudah lebih baik. Ida pun mengingatkan kepada para pengusaha bahwa THR itu hak pekerja atau buruh.

"“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Menaker, Sabtu 9 April 2022.

Adapun aturan pembayaran THR sebelumnya akan memberikan satu bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Menaker menegaskan pembayaran yang dilakukan kepada pekerja harus kontan, tidak boleh dicicil.

"Satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Menaker.

Selanjutnya, menteri berusia 52 tahun tersebut meminta agar pekerja yang dimaksudkan dalam peraturan yang diterbitkan tidak dipersempit. Dia menjelaskan, pekerja yang dimaksud bukan hanya pekerja tetap saja.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.