Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum

Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Hutan masih terus terjadi di kawasan hutan konsesi (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH), salah satunya di area PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur.

Informasi yang diterima terkini.id menyebut, terdapat oknum yang diamankan karena diduga telah melakukan perambahan hutan, menebang pohon dan membuka lahan perkebunan di kawasan tersebut.

Aksi perambahan terjadi di Kawasan UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meskipun ditemukan terjadi tindak perusakan hutan di kawasan IPPKH, pihak penegak hukum di kawasan tersebut belum bisa menjelaskan yang lebih detail.

"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.

Perambahan hutan di Kawasan PPKH PT Vale bukan sekali dua kali terjadi. Pihak penegak hukum masih cukup terkendala sumber daya dan sulitnya mengubah mindset warga tentang bahaya merambah hutan terhadap lingkungannya.

"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali. Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.

Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Parah

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan, perambahan hutan oleh warga untuk membuka perkebunan secara ilegal, dampaknya bisa lebih parah jika dibandingkan dengan pihak perusahaan yang sudah mengantongi amdal dan punya prosedur pertambangan yang baik.

"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.

Sebagai institusi penegakan hukum di Kawasan Kehutanan, Ali Bahri pun mengimbau, aksi perambahan hutan secara ilegal, tanpa alas hak, dan jika ditemukan terjadi kerugian lingkungan, agar dilaporkan ke Gakkum untuk dilakukan penindakan secara hukum.

"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," ungkapnya.

Khusus kawasan IPPKH Vale, Ali Bahri meminta perusahaan PT Vale selaku perusahaan pemegang konsesi, untuk melakukan pengamanan di wilayahnya.

"Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu," pungkas dia.