Kementerian Ketenagakerjaan membuat sebuah aturan baru yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, 26 April 2022.